Sunday, November 17, 2013

Cagar Alam Lo Pat Foen Pi



Walau pun kecil namun kawasan ini merupakan kawasan yang sudah lama diperuntukkan sebagai kawasan konservasi. Ditetapkan berdasarkan Zelber Bels Fan Sambas dd. 23 Maret 1936 dengan luas 7,8 Hektar dan berdasarkan Besuilt 15 April 1937, No. 15 (Residetie Wasterafdeeling Van Borneo, Afdeeling en Onderafdelling Singkawang) dengan luas 7,79 Ha. Kemudian kawasan ini ditunjuk sebagai Cagar Alam Lo Pat Foen Pi berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pertanian No. 757/Kpts/Um/10/1982 tanggal 12 Oktober 1982 dengan luas 7,8 Ha. Cagar Alam Lo Pat Foen Pi secara administrasi terletak di Kecamatan Monterado Kabupaten Bengkayang. Merupakan daerah dataran rendah dan daerah rawa dengan gambut yang tidak begitu tebal serta sebagian merupakan hutan kerangas
 Potensi Cagar Alam Lo Pat Foen Pi yang pernah tercatat dan menjadi ciri khas adalah anggrek batik ( Vanda hookeriana). Sedangkan jenis anggrek lainnya yaitu anggrek Arundina graminiflora, Plocoglothys lowii, Dendrobium sp, Bulbophyllum sp dan Trixpermum sp dan untuk jenis tanaman Nepenthes antara lain  Nepenthes mirabilis, Nepenthes gracilis dan  jenis yang paling banyak ditemuiNepenthes ampularia dengan berbagai macam variasi warna dan ukuran kantong. Nepenthes ampularia tumbuh menyebar dalam kawasan ini, kantung – kantungnya tumbuh meluas di permukaan tanah sehingga menyerupai karpet yang bercampur dengan serasah. Seluruh jenis dari Genus Nepenthes merupakan tanaman yang dilindungi berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar. Jenis Satwa yang pernah ditemukan dalam kawasan ini yaitu biawak (Varanus borneensis), kancil (Trangulus sp), trenggiling (Manis javanica), monyet ekor panjang (Macaca fasciscularis) dan beberapa jenis burung salah satunya yaitu Burung Cucak Rawa (Pycnonotus zeylanicus) namun saat ini satwa – satwa tersebut sudah sangat sulit dijumpai.
Kecilnya luas kawasan, serta lokasinya yang berada tidak jauh dari pusat Kecamatan Monterado pemukiman, perladangan, , perkebunan serta penambangan emasdi sekitarnya. mempengaruhi keberadaan Flora dan Fauna. Tekanan terhadap kawasan semakin tinggi ketika pada kenyataannya Cagar Alam ini langsung berhimpitan dengan jalan utama desa, pemukiman serta kebun karet dan sawit milik warga tanpa adanya zona yang menyangga.
Meskipun demikian, keberadaan kawasan ini tetap menjadi sebuah tanggung jawab dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam Kalimantan Barat melalui Seksi Konservasi Wilayah III Singkawang untuk melakukan pengelolaan.. Saat ini dalam rangka pengelolaan khususnya  sebagai upaya perlindungan terhadap kawasan, ditunjuk seorang staf untuk menjadi kepala Resort Cagar Alam Lo Pat Foen Pi dibantu oleh seorang anggota Manggala Agni yang memiliki kediaman tidak jauh dari kawasan. Mereka bertugas untuk melakukan pengawasan, penyadar tahuan pada masyarakat sekitar serta berkoordinasi dengan pihak – pihak terkait. Secara umum masyarakat sekitar kawasan telah mengetahui status kawasan Cagar Alam Lo Pat Foen Pi merupakan kawasan yang dilindingi oleh Undang - undang sertalokasinya yang berada dekat dengan  Kepolisian Sektor Kecamatan Monterado membuat pengamanan kawasan menjadi lebih mudah dilakukan.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam, Lo Pat Foen Pi termasuk dalam kelompok Kawasan Suaka Alam sehingga keberadaannya perlu di perhatikan dengan sebaik – baiknya, seperti yang tercantum dalam pasal 13 yang menjelaskan bahwa Penyelenggaraan KSA dan KPA dilakukan oleh Unit Pengelola yang dibentuk oleh Menteri dalam hal ini BKSDA Kaliman Barat, meliputi kegiatan perencanaan, perlindungan, pengawetan, pemanfaatan dan evaluasi kesesuaian fungsi. Perencanaan menjadi point pertama dan utama dalam rangka menuju pengelolaan kawasan yang baik. Dalam perencanaan meliputi kegiatan inventarisasi, penataan kawasan dan penyusunan rencana pengelolaan. Maka berdasarkan Peraturan Pemerintah tersebut BKSDA Kalimantan Barat perlu menjalankan amanah kebijakan yang tertuang dalam PP 28 Tahun 2011 pada kawasan Cagar Alam Lo Pat Foen Pi seperti yang telah dilakukan pada kawasan Konservasi lainnya yang ada di Kalimantan Barat. Sehingga Si Kecil Lo Pat Foen Pi mampu memenuhi tujuan konservasi yang diharapkan dari sebuah kawasan Konservasi.