Walau
pun kecil namun kawasan ini merupakan kawasan yang sudah lama diperuntukkan
sebagai kawasan konservasi. Ditetapkan berdasarkan Zelber Bels Fan Sambas dd.
23 Maret 1936 dengan luas 7,8 Hektar dan berdasarkan Besuilt 15 April 1937, No.
15 (Residetie Wasterafdeeling Van Borneo, Afdeeling en Onderafdelling
Singkawang) dengan luas 7,79 Ha. Kemudian kawasan ini ditunjuk sebagai Cagar
Alam Lo Pat Foen Pi berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pertanian No.
757/Kpts/Um/10/1982 tanggal 12 Oktober 1982 dengan luas 7,8 Ha. Cagar Alam Lo
Pat Foen Pi secara administrasi terletak di Kecamatan Monterado Kabupaten
Bengkayang. Merupakan daerah dataran rendah dan daerah rawa dengan gambut yang
tidak begitu tebal serta sebagian merupakan hutan kerangas
Potensi Cagar Alam Lo Pat Foen Pi yang pernah
tercatat dan menjadi ciri khas adalah anggrek batik ( Vanda hookeriana). Sedangkan jenis anggrek lainnya yaitu anggrek Arundina graminiflora, Plocoglothys lowii,
Dendrobium sp, Bulbophyllum sp dan Trixpermum sp dan untuk jenis tanaman
Nepenthes antara lain Nepenthes mirabilis, Nepenthes gracilis dan jenis yang paling banyak ditemuiNepenthes ampularia dengan berbagai
macam variasi warna dan ukuran kantong. Nepenthes
ampularia tumbuh menyebar dalam kawasan ini, kantung – kantungnya tumbuh
meluas di permukaan tanah sehingga menyerupai karpet yang bercampur dengan
serasah. Seluruh jenis dari Genus Nepenthes merupakan tanaman yang dilindungi
berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis
Tumbuhan dan Satwa Liar. Jenis Satwa yang pernah ditemukan dalam kawasan ini
yaitu biawak (Varanus borneensis),
kancil (Trangulus sp), trenggiling (Manis javanica), monyet ekor panjang (Macaca fasciscularis) dan beberapa jenis
burung salah satunya yaitu Burung Cucak Rawa (Pycnonotus zeylanicus) namun saat ini satwa – satwa tersebut sudah sangat
sulit dijumpai.
Kecilnya
luas kawasan, serta lokasinya yang berada tidak jauh dari pusat Kecamatan
Monterado pemukiman, perladangan, , perkebunan serta penambangan emasdi
sekitarnya. mempengaruhi keberadaan Flora dan Fauna. Tekanan terhadap kawasan
semakin tinggi ketika pada kenyataannya Cagar Alam ini langsung berhimpitan
dengan jalan utama desa, pemukiman serta kebun karet dan sawit milik warga tanpa
adanya zona yang menyangga.
Meskipun
demikian, keberadaan kawasan ini tetap menjadi sebuah tanggung jawab dari Balai
Konservasi Sumber Daya Alam Kalimantan Barat melalui Seksi Konservasi Wilayah
III Singkawang untuk melakukan pengelolaan.. Saat ini dalam rangka pengelolaan
khususnya sebagai upaya perlindungan terhadap
kawasan, ditunjuk seorang staf untuk menjadi kepala Resort Cagar Alam Lo Pat
Foen Pi dibantu oleh seorang anggota Manggala Agni yang memiliki kediaman tidak
jauh dari kawasan. Mereka bertugas untuk melakukan pengawasan, penyadar tahuan
pada masyarakat sekitar serta berkoordinasi dengan pihak – pihak terkait.
Secara umum masyarakat sekitar kawasan telah mengetahui status kawasan Cagar
Alam Lo Pat Foen Pi merupakan kawasan yang dilindingi oleh Undang - undang
sertalokasinya yang berada dekat dengan
Kepolisian Sektor Kecamatan Monterado membuat pengamanan kawasan menjadi
lebih mudah dilakukan.
Berdasarkan Peraturan
Pemerintah Nomor 28 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Kawasan Suaka Alam dan
Kawasan Pelestarian Alam, Lo Pat Foen Pi termasuk dalam kelompok Kawasan Suaka
Alam sehingga keberadaannya perlu di perhatikan dengan sebaik – baiknya,
seperti yang tercantum dalam pasal 13 yang menjelaskan bahwa Penyelenggaraan
KSA dan KPA dilakukan oleh Unit Pengelola yang dibentuk oleh Menteri dalam hal
ini BKSDA Kaliman Barat, meliputi kegiatan perencanaan, perlindungan,
pengawetan, pemanfaatan dan evaluasi kesesuaian fungsi. Perencanaan menjadi
point pertama dan utama dalam rangka menuju pengelolaan kawasan yang baik.
Dalam perencanaan meliputi kegiatan inventarisasi, penataan kawasan dan
penyusunan rencana pengelolaan. Maka berdasarkan Peraturan Pemerintah tersebut
BKSDA Kalimantan Barat perlu menjalankan amanah kebijakan yang tertuang dalam
PP 28 Tahun 2011 pada kawasan Cagar Alam Lo Pat Foen Pi seperti yang telah
dilakukan pada kawasan Konservasi lainnya yang ada di Kalimantan Barat. Sehingga
Si Kecil Lo Pat Foen Pi mampu memenuhi tujuan konservasi yang diharapkan dari
sebuah kawasan Konservasi.
No comments:
Post a Comment